BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah telah menetapkan sumber hukum Islam yang wajib diikuti
setiap muslim. Kehendak Allah tersebut, terekam dalam al-Qur’an yang menjadi sumber
hukum pertama dalam agama Islam.
Aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi utama sebagai
huda (petunjuk), bayyinat (penjelasan), dan furqon (pembeda). Sebagai huda,
artinya al-Qur’an merupakan aturan yang harus diikuti tanpa tawar menawar
sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau
seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justru mengabaikan
petunjuk yang ada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat. Pengibaratan tadi
menunjukkan bahwa apabila al-Qur’an ditinggalkan atau diabaikan, sudah pasti
akan tersesat.
Petunjuk yang ada pada al-Qur’an
benar-benar sebagai ciptaan Allah, bukan cerita yang dibuat-buat. Semua ayatnya
harus menjadi rujukan termasuk dalam mengelola bumi.
Melihat pentingnya pembelajaran
tersebut, maka menarik untuk dikaji khususnya isi dari al-Qur’an sebagai sumber
hukum.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan al-Qur’an dan fungsi dari al-Qur’an?
b. Apakah
semua ulama mazhab sepakat dengan kehujahan al-Qur’an?
c. Bagaimana
penjelasan al-Qur’an terhadap hukum?
d. Bagaimana
hukum yang terkandung dalam al-Qur’an?
C.
Tujuan
Penulisan
a. Untuk
mengetahui pengertian al-Qur’an dan fungsi al-Qur’an.
b. Untuk
mengetahui kesepakatan ulama mengenai kehujahan al-Qur’an.
c. Untuk
mengetahui penjelasan al-Qur’an terhadap hukum.
d. Untuk
mengetahui hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Qur’an dan Fungsi Al-Qur’an
Secara etimologis, al-Qur’an dalam
Bahasa Arab diambil dari kata قرا (qara-a) artinya
membaca. Seperti yang tertuang dalam firman Allah:
اِنَّاعَلَيْنَاجَمْعَهُ وَقُرْاۤنَهُ٬فَاِذَاقَرَأْنَﻩُفَاتَّبِعْ
قُرْآنَهُ
Sesungguhnya
atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai
membaca. Apabila Kami telah selesai membacanya ikutilah bacaannya itu. (QS. al
Qiyamah:17-18)
Secara terminologis, al-Qur’an adalah
firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantaraan malaikat Jibril ke
dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafal Arab dan makna yang
pasti sebagai bukti bagi Rasul bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai
undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia, dan sebagai sarana pendekatan
(seorang hamba kepada Tuhannya) sekaligus sebagai ibadah bila dibaca, diawali
surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Naas, yang sampai kepada kita secara
teratur (perawinya tidak terputus) secara tulisan maupun lisan, dari generasi
ke generasi, terpelihara dari adanya perubahan dan penggantian.[1]
Menurut Syaltut, al-Qur’an adalah lafaz
Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dinukilkan kepada kita secara
mutawatir.
Al-Syaukani mengartikan al-Qur’an adalah
kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf,
dinukilkan secara mutawatir. Menurut Ibn Subku mendefinisikan al-Qur’an adalah lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw, mengandung mu’jizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya.
Dari definisi di atas dapat ditarik suatu
rumusan mengenai definisi al-Qur’an, yaitu lafaz berbahasa Arab yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw, yang dinukilkan secara mutawatir.[2]
Adapun
fungsi Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
huda (petunjuk bagi kehidupan umat). Fungsi huda ini banyak sekali terdapat
dalam al-Qur’an, lebih dari 79 ayat, salah satunya:
ذٰلِكَ
اْلكِتَبُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
Kitab (al-qur’an)
ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
(al-Baqarah: 2)
2. Sebagai
rahmat (keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya.
Al-Qur’an sebagai rahmat untuk umat ini, tidak kurang dari 15 kali disebutkan
dalam Al-Qur’an, salah satunya:
تِلْكَ
آيَاتُ اْلكِتَبِ اْلحَكيْمِ هُدًى وَرَحْمَةًلِلْمُحْسِنِيْنَ
Inilah ayat-ayat
al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
(Luqman: 2)
3. Sebagai
furqon (pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dengan yang
haram; yang salah dengan benar; yang indah dengan jelek; yang dapat dilakukan
dengan yang terlarang untuk dilakukan). Fungsi aL-qur’an sebagai alat pemisah
terdapat dalam tujuh ayat al-Qur’an, salah satunya:
شَهْرُرَمَضَانَ
اّلذِيْ أُنْزِلَ فِيْهِ اْلقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ اْلهُدَى
واْلفُرْقَانِ
Bulan ramadhan,
bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara
yang hak dan yang bathil). (al-Baqarah: 185)
4. Sebagai
mau’izhah (pengajaran yang akan mengajarkan dan membimbing umat dalam
kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat). Fungsi mau’izhah
ini terdapat setidaknya dalam lima ayat al-Qur’an, salah satunya:
وَكَتَبْنَالَهُ
فِيْ اْلأَلْوَاحِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍمَوْعِظَةً
Dan telah kami
tuliskan untuk Musa pada luh-luh (taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan
penjelasan bagi segala sesuatu. (al-A’raf: 145)
5. Sebagai
busyra (berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan
sesama manusia). Fungsi busyra itu terdapat sekitar delapan ayat al-Qur’an,
seperti pada surat al-Naml:1-2
طس﴿١﴾تِلْكَ
آَيَاتُ اْلقُرْآنِ وَكِتَابٌ مُبِيْنٌ هُدًى وَبُثْرًى لِلْمُؤْمِنِيْنَ
Tha-Syin.
(Surat) ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan,
untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman.
6. Sebagai
tibyan atau mubin (penjelasan atau yang menjelaskan terhadap segala sesuatu
yang disampaikan Allah). Contoh fungsinya sebagai tibyan dalam surat an-Nahl:
89
وَنَزَّلْنَاعَلَيْكَ
اْلكِتَابَ تِيْبَانًالِكُلِّ شَيْءٍ
Dan kami
turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.
Sedangkan
contohnya sebagai mubin terdapat dalm surat al-Naml: 1-2
7. Sebagai
mushaddiq (pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya). Seperti dalam surat
ali Imran: 3
نَزَّلَ
عَلَيْكَ اْلكِتَابَ بِاْلحَقِّ مُصَدِّقًالِّمَابَيْنَ يَدَيْهِ
Dia menurunkan
al-kitab (al-Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya: membenarkan kitab yang telah
di turunkan sebelumnya…
8. Sebagai
nur (cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju
keselamatan). Seperti pada surat al-Maidah: 46
فِيْهِ
هُدًى وَنُوْرٌوَمُصَدِّقًالِّمَابَيْنَ يَدَيْهِ
Di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab sebelumnya…
9. Sebagai
tafsil (memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai
dengan yang dikehendaki Allah). Seperti dalam surat Yusuf: 111:
وَلٰكِنْ
تَصْدِيْقَ الَّذِيْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيْلَ كُلِّ شَيْءٍ
Al-Qur’an itu
bukan cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang
sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu…
10. Sebagai
syifa’u al-shudur (obat bagi rohani yang sakit). Seperti dituliskan dalam surat
al-Isra: 82
وَنُنَزِّلُ
مِنَ اْلقُرْآنِ مَا هُوَشِفَاءٌوَرَحْمَةٌ لِلٔمُؤْمِنِيْنَ
Dan kami
turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang
yang beriman.
11. Sebagai
hakim (sumber kebijaksanaan). Sebagaimana dalam surat luqman: 2
تِلْكَ
آٰيٰاتُ اْلكِتَابِ اْلحَكِيْمِ
Inilah ayat-ayat
Al-Qur’an yang mengandung hikmah.
B. Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum Menurut Ulama Imam Mazhab
a. Pandangan
Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah
sependapat dengan jumhur ulama bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum islam.
Namun, Imam Abu Hanifah itu berpendapat bahwa al-Quran itu mencakup maknanya
saja. Diantara dalil yang menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah tersebut, bahwa
dia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain Arab, misalnya dengan
bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan madharat.
b. Pandangan
Imam Malik
Menurut Imam
Malik, hakikat al-Quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah
SWT. Ia bukan makhluk, karena kalam Allah termasuk sifat Allah. Imam Malik juga
sangat menentang orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an secara murni tanpa
memakai atsar, sehingga beliau berkata, “Seandainya aku mempunyai wewenang
untuk membunuh seseorang yang menafsirkan al-Qur’an (dengan daya nalar murni),
maka akan kupenggal leher orang itu.”
Dengan demikian,
dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama Salaf (Sahabat dan Tabi’in) yang
membatasi pembahasan al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir
melakukan kebohongan terhadap Allah SWT. Maka tidak heran kalau kitabnya,
Al-Muwathha dan Al Mudawwanah sarat dengan pendapat sahabat dan tabi’in. Dan
Imam Malik mengikuti jejak mereka dalam cara menggunakan ra’yu.
c. Pendapat
Imam Syafi’i
Imam Syafi’i
berpendapat bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, dan
beranggapan bahwa al-Quran tidak bisa dilepaskan dari as-Sunnah, karena
hubungan antara keduanya sangat erat sekali. Sehingga seakan-akan beliau
menganggap keduanya berada pada satu martabat, namun bukan berarti Imam Syafi’i
menyamakan derajat al-Qur’an dengan Sunnah, perlu di pahami bahwa kedudukan as-Sunnah
itu adalah sumber hukum setelah al-Qur’an, yang mana keduanya ini sama-sama
berasal dari Allah SWT. Dengan demikian tak heran bila Imam Syafi’i dalam
berbagai pendapatnya sangat mementingkan penggunaan bahasa Arab, misalkan dalam
shalat, nikah dan ibadah lainnya. Beliau mengharuskan penguasaan bahasa Arab
bagi mereka yang mau memahami dan mengistinbat hukum dari al-Qur’an.
d. Pandangan
Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Ibnu Hambal
berpendapat bahwa al-Qur’an itu sebagai sumber pokok hukum islam, yang tidak akan
berubah sepanjang masa. Al-Qur’an juga mengandung hukum-hukum yang bersifat
global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, di samping sebagai hujjah
untuk tetap berdirinya agama islam. Seperti halnya Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad memandang
bahwa Sunnah mempunyai kedudukan yang kuat di samping al-Qur’an sehingga tidak
jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah nash, tanpa menyebutkan
al-Qur’an dahulu atau as-Sunnah dahulu, tetapi yang dimaksud Nash tersebut
adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.[3]
C. Penjelasan
Al-Qur’an terhadap Hukum
Ayat-ayat
Al-Qur’an dari segi kejelasannya artinya ada dua macam, yaitu:
a. Ayat
muhkam: ayat yang jelas maknanya,
tersingkap secara terang sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya
dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
b. Ayat
mutasyabih: ayat yang tidak pasti
arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan.[4]
Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa
cara yang digunakan al-Qur’an, yaitu:
a. Secara
Juz’I (terperinci), al-Qur’an memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga
dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan
Sunnahnya.
b. Secara
Kulli (global), penjelasan aL-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar,
sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaanya. Yang paling berwenang
memberikan penjelasan adalah Nabi Muhammad dengan sunnahnya.
c. Secara
Isyarah, al-Qur’an memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir
disebutkan di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat. Di samping itu,
juga memberikan pengertian secara isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian
satu ayat al-Qur’an dapat memberikan beberapa maksud.[5]
D. Hukum
yang Terkandung dalam Al-Qur’an
Secara
garis besar hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dibedakan menjadi tiga macam:
a. Hukum-hukum
yang bertalian dengan I’tiqad yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari
sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan
mempersekutukan-Nya.
b. Hukum-hukum
yang bertalian dengan akhlak yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan
manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk
yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Hukum-hukum
yang bertalian dengan Amaliyah yaitu hukum-hukum yang menyangkut tindak-tanduk
manusia dan tingkah laku lahirnya dalam hubungan dengan Allah, dalam hubungan
dengan sesama manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus
dijauhi. Hukum amaliyah secara garis besar terbagi dua:
1. Hukum
‘ibadah dalam arti khusus, hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan
lahiriah manusia dalam hubungannya dengan Allah, seperti shalat, puasa, zakat,
dan haji.
2. Hukum
mu’amalah dalam arti umum, hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia
dalam hubungannya dengan manusia atau alam sekitarnya, seperti jual beli,
kawin, dan pembunuhan. Bentuk hukum muamalah ada beberapa macam, yaitu:
a. Hukum
mu’amalat dalam arti khusus, hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia
yang menyangkut kebutuhan akan harta bagi keperluan hidupnya. Contoh: jual
beli, sewa menyawa, pinjam meminjam.
b. Hukum
munakahat, hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyangkut
kebutuhan akan penyaluran nafsu syahwat secara sah dan yang berkaitan dengan
itu. Contoh: kawin, cerai, rujuk dan pengasuhan atas anak yang dilahirkan.
c. Hukum
mawarits atau wasiat, hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang
menyangkut perpindahan harta yang tersebab oleh adanya kematian.
d. Hukum
Jinayah atau pidana, hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia
lain yang menyangkut dengan usaha pencegahan terjadinya kejahatan atas harta,
maupun kejahatan penyaluran nafsu syahwat atau menyangkut kejahatan dan sanksi
bagi pelanggarnya. Contoh: pencurian, pembunuhan, dan perzinahan.
e. Hukum
murafa’at atau qadha atau acara, hukum yang mengatur hubungan antara sesama
manusia yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di
pengadilan. Contoh: kesaksian, gugatan, dan pembuktian di pengadilan.
f. Hukum
dusturiyah atau tata negara, hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan
manusia lain yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Contoh: ulil amri, khalifah, baitul mal.
g. Hukum
dualiyah atau antar negara atau internasional, hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya dalam suatu
negara dengan manusia di negara lain, dalam keadaan damai dan keadaan perang.
Contoh: tawanan, ekstradisi, perjanjian.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
uraian makalah di atas dapat disimpulkan bahwa:
a. Pengertian
dan fungsi al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dalam bahasa Arab
yang dinukilkan kepada generasi setelahnya secara mutawatir, membacanya
merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf; dimulai dari surat al-Fatihah dan
ditutup dengan surat an-Naas.
Fungsi
al-Qur’an yaitu sebagai huda, sebagai rahmat, sebagai furqon, sebagai
mau’izhah, sebagai busyra, sebagai tibyan atau mubin, sebagai mushaddiq, sebagai
nur, sebagai tafsil, sebagai syifa’u al-shudur, dan sebagai hakim.
b. Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum Menurut Ulama Imam Mazhab
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa al-Quran itu mencakup maknanya saja. Imam Malik,
hakikat al-Quran menentang orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an secara murni
tanpa memakai atsar. Imam Syafi’i berpendapat bahwa al-Qur’an merupakan sumber
hukum islam yang paling pokok, dan tidak bisa dilepaskan dari as-Sunnah. Imam
Ibnu Hambal berpendapat bahwa al-Qur’an itu sebagai sumber pokok hukum islam,
yang tidak akan berubah sepanjang masa.
c.
Ayat-ayat Al-Qur’an
dari segi kejelasannya artinya ada dua macam, yaitu ayat muhkam dan ayat mutasyabih
sedangkan dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa cara yang
digunakan al-Qur’an, yaitu secara juz’i (terperinci), secara kulli (global), dan
secara isyarah.
d. Secara
garis besar hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dibedakan menjadi tiga macam: hukum-hukum
yang bertalian dengan I’tiqad, hukum-hukum yang bertalian dengan akhlak, hukum-hukum
yang bertalian dengan amaliyah.
DAFTAR PUSTAKA
Khalaf,
Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih.
Jakarta: Pustaka Amani.
Salam,
Zarkasji Abdul, Oman Fathurrohman SW. 1994. Pengantar
Ilmu Fiqh Usul Fiqh I.
Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam.
Syafe’i,
Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Syarifuddin,
Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid I.
Ciputat: Logos Wacana Ilmu.
[1] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu
Ushul Fikih, cet. Ke-1 (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 17.
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh
Jilid 1, cet. ke-1 (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 47.
[3] Rahcmat Syafe’I, Ilmu Ushul
Fiqh, cet. ke-4, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), hlm. 54.
[4] Amir Syarifuddin, op. cit., hlm. 68.
[5] Ibid., hlm. 70.
Komentar
Posting Komentar