BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah telah menetapkan sumber hukum I slam yang wajib diikuti setiap muslim. Kehendak Allah tersebut, terekam dalam al-Qur’an yang menjadi sumber hukum pertama dalam agama I slam. Aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi utama sebagai huda (petunjuk), bayyinat (penjelasan), dan furqon (pembeda). Sebagai huda, artinya al-Qur’an merupakan aturan yang harus diikuti tanpa tawar menawar sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justru mengabaikan petunjuk yang ada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat. Pengibaratan tadi menunjukkan bahwa apabila al-Qur’an ditinggalkan atau diabaikan, sudah pasti akan tersesat. Petunjuk yang ada pada al-Qur’an benar-benar sebagai ciptaan Allah, bukan cerita yang dibuat-buat. Semua ayatnya harus menjadi rujukan termasuk dalam mengelola bumi.
wahai anak Adam! segala yang telah kau gariskan akan di mintai pertanggungjawaban maka berhati-hatilah