Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Ushul Fiqh

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Allah telah menetapkan sumber hukum I slam yang wajib diikuti setiap muslim. Kehendak Allah tersebut, terekam dalam al-Qur’an yang menjadi sumber hukum pertama dalam agama I slam. Aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an memiliki tiga fungsi utama sebagai huda (petunjuk), bayyinat (penjelasan), dan furqon (pembeda). Sebagai huda, artinya al-Qur’an merupakan aturan yang harus diikuti tanpa tawar menawar sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justru mengabaikan petunjuk yang ada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat. Pengibaratan tadi menunjukkan bahwa apabila al-Qur’an ditinggalkan atau diabaikan, sudah pasti akan tersesat. Petunjuk yang ada pada al-Qur’an benar-benar sebagai ciptaan Allah, bukan cerita yang dibuat-buat. Semua ayatnya harus menjadi rujukan termasuk dalam mengelola bumi.

Ahlak Tasawuf sebagai Pengendalian Sosial di Masyarakat

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang                Sebagai negara yang menempati urutan teratas negara berpenduduk muslim, tentu menjadikan kebanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Namun, perlu diketahui bahwa hal itu tidak lantas membuat kita bersikap hanya bangga, justru seharusnya memotivasi kita untuk membuktikan kepada dunia bahwa kita memang pantas mendapatkan predikat tersebut.                Dan kita tahu bahwa masyarakat kita saat ini sudah banyak kehilangan akhlakulkarimahnya sehingga perlu pemahaman dan pembelajaran mengenai akhlak tasawuf.